Rabu, 25 Juni 2014

Pengertian Ziarah Kubur Serta Hukum & Tata Caranya

Ziarah itu berasal dari kata zâra, dengan bentukan berikutnya yazûru-ziyâratan, yang arti generiknya ‘mengunjungi’. Kata mengunjungi meniscayakan adanya pertemuan antara dua belah pihak dan salah satu adab bertemu adalah ucapan salam seperti assalâmu ‘alayka/ki/kum, yang diucapkan si pihak yang ingin bertemu kepada orang yang dikunjunginya. Jadi, dari awal si peziarah sudah menyampaikan doa keselamatan kepada orang yang dikunjunginya. Bagaimanakah hukum ziarah kubur, apa yang harus dilakukan, apa larangannya, dan bagaimana pula hukum ziarah kubur bagi kaum wanita ?

 

Hukum Ziarah Kubur

  • Berziarah kubur disunatkan bagi laki-laki, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Ash-Habus-Sunan dari Abdullah bin Buraidah yang diterimanya dari bapaknya, bahwa Nabi saw. berabda:  " إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُم اْلآخِرَةَ  Dahulu saya melarang menziarahi kuubur, sekarang berziarahlah kepadanya, karena demikian itu akan mengingatkanmu akan hari akhirat!" 
  • Larangan pada permulaan itu, ialah karena masih dekatnya masa mereka dengan zaman Jahiliyyah, dan dalam suasana dimana meeka masih belum dapat menjauhi sepenuhnya ucapan-ucapan kotor dan keji. Maka tatkala mereka telah menganut Islam dan merasa tenteramnya dengannya serta mengetahui aturan-aturannya, diizinkanlah mereka oleh Syara' buat menziarahinya. Dari Abu Hurairah r.a.: "Bahwa Nabi saw. pergi menziarahi makam ibunya. Ia menangis, orang-orang sekeliling pun menangis pula karenaya. Maka sabda Nabi saw.:'Saya mohon ozin kepada Tuhanku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi tidak diizinkannya. Oleh sebab itu saya minta izin untuk menziarahi makamnya, maka diizinkan-Nya. Karena itu berziarahlah kamu ke kubur, karena itu akan mengingaatkanmu kepada maut!" (H.R. Ahmad dan Muslim, juga Ash-Habus-Sunan kecuali Turmudzi). 
  • Menziarahi kubur orang kafir. Dan karena yang dituju dengan berziarah itu ialah mengambil i'tibar dan peringatan, boleh menziarahi kubur orang-orang kafir dengan tujuan yang serupa yang telah disebutkan itu. Seandainya karena kelalimannya mereka menerima hukuman dari Allah, disunatkan menangis dan menunjukkan ketergantungan kepad Allah sewaktu lewat di kuburan dan tempat terjadinya kecelakaan. Dari Ibnu Umar r.a.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka sampai di Hijir, negeri Kaum Tsamud: "Janganlah kamu memasuki negeri orang-orang yang kena siksa itu kecuali dalam keadaan menangis! Jika kamu tidak menangis, maka janganlah masuk, agar tidak ditimpa azab sebagaimana yang menimpa mereka!" (H.R. Bukhari).

Tata Cara Ziarah Kubur

Jika seseorang yang berziarah telah sampai ke kubur hendaklah ia menghadap ke arah muka mayat dan memberi salam serta mendo'akannya.
  • Dari Buraidah, katanya: "Nabi saw. telah mengajarkan kepda para sahabat seandainya mereka pergi menziarahi kubur supaya ada yang mengucapkan:
  • Assalamu'alaikum, hai penduduk kubur dari golongan yang beriman dan beragama Islam! Dan kami insyaallah juga akan menyusul di belakang Dan kami mohon kepada Allah agar kami begitupun kamu dilimpahi keselamatan oleh Allah.'" (H.R. Ahmad, Muslim dan lain-lain.) 
  • Dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Nabi saw. lewat di pekuburan Madinah, maka dihadapkannya mukanya ke sana serta sabdanya: "Salam atasmu wahai penghuni kubur, dan semoga Allah memberi keampunan bagi kami dan bagi kamu! kamu adalah perintis bagi kami, dan kami menjadi pengikut yang menuruti jejakmu!" (H.R. Turmudzi).
  • Dari 'Aisyah r.a. katanya: "Bahwa nabi saw. setiap malam ia menggiliri 'Aisyah, biasa di waktu dini hari pergi ke Baqi' dan mengucapkan 'Salam atasmu wahai perkampungan orang-orang mukmin, dan nanti pada waktu yang telah ditentukan kamu akan menemui apa yang dijanjikan! Dan insyaallah kami akan menyusulmu di belakang. Ya Allah, berilah keampunan bagi penduduk Baqi' yang berbahagia ini!'!" (H.R.Muslim). 
  • Dan juga diriwayatkan daripadanya, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw. apa yang harus diucapkannya kepada mereka: Ucapkanlah :           السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ (وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِيْنَ) وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ،                               
  • Salam atasmu wahai penduduk kampung, dari golongan mukminin dan Muslimat! Dan semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita bersama. baik yang telah mendahului maupun terbelakang, dan Insya allah kami akan menyusul kemudian. Kami insya Allah akan bergabung bersama kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.” (HR. Muslim no. 975).
Beberapa perbuatan yang dilarang dalam berziarah kubur antara lain:
- Mengusap kuburan
- Mencium kuburan dan thawaf di sekelillingnya.
- Meminta/memohon kepada mayat dan membagi kekuasaan Allah dengan mayat itu.
Semuanya terlarang biar itu di makam wali atau makam Nabi sekalipun.

 

Ziarah Kubur Bagi Wanita

  • Malik, sebagian golongan Hanafi, suatu berita dari Ahmad, dan kebanyakan ulama memberi keringanan bagi wanita buat ziarah ke kubur. Berdasarkan hadits 'Aisyah yang lalu bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw. apa yang harus diucapkannya kepada mereka . Maksudnya ialah ketiak menziarahi kubur. Juga riwayat dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa pada suatu hari  'Aisyah datang dari perkuburan. Kelanjutan dari hadits tersebut adalah sebagai berikut" "Maka saya bertanya :'Ya Ummul Mukminin, dari mana Anda'? Ujarnya: 'Dari makam saudaraku Abdurrahman', lalu saya tanyakan pula: 'Bukankah Rasulullah saw. telah melarang ziarah ke kubur'? 'Memang', ujarnya. 'mula-mula dilarangnya ziarah ke kubur, kemudian disurhnya menziarahinya'." (Diriwayatkan oleh Hakim, juga oleh Baihaqi yang mengatakan:"Pada sanadnya terdapat Bustham bin Muslim al-Bashri, yang meriwayatkannya seorang diri." Menurut Dzahabi: "Hadits tersebut sah.")
  • Dan alasan dapat dipergunakannya sebagai dalil, ialah karena Rasulullah saw. melihat wanita di kuburan dan tidak melarangnya. Alasannya pula ialah karena ziarah itu bertujuan untuk memperingatkan manusia akan akhirat, suatu hal yang sama  dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita, jadi pria tidaklah lebih memerlukannya dari wanita-wanita.
  • Segolongan ulama memandang makruh bila wanita berziarah ke kubur, karena mereka kurang tabah dan lebih mudah tergoda, juga karena sabda Rasulullah saw. yang lalu "Allah mengutuk wanita-wanita yang sering menziarahi kubur." (H.R.Ahmad, Ibnu Majah, juga Tirmidzi yang mengatakannya sah).
  • Berkata Qurthubi: "Kutukan yang tersebut dalam hadits hanyalah bagi wanita-wanita yang terlalu sering berziarah sebagaimana dimaksud oleh shigat mubalagah. Dan mungkin sebabnya karena mengakibatkan tersianya hak suami, memperagakan diri dan kemungkinan menangis dan meratap dan lain sebagainya."
  • Syaukani berkata: "Jika semua itu dapat diatasi, maka tak ada alasan buat tidak mengizinkan mereka. Karena mengingat maut itu sama dibutuhkan baik oleh pria maupun wanita." wallahu a'lam.
 
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
  “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar