Senin, 07 April 2014

Sejarah Berdirinya PDA

Partai Damai Aceh (PDA)

 
Partai Damai Aceh (PDA) merupakan Partai Lokal di Propinsi Aceh, Partai Damai Aceh (PDA) merupakan satu dari tiga partai yang lolos untuk mengikuti pemilu legislatif 2014. Dan pada tahun ini pencabutan nomor disamakan antara Partai politik tingkat nasional dan tingkat Daerah. Hal ini tentu ada rasa kebersamaan yang dimunculkan oleh KPU.

Sebelumnya Partai Damai Aceh (PDA) menyerahkan berkas pendaftaran sebagai peserta pemilu 2012 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa 4 September 2012. sebagaimana diberitakan dalam media berita online Aceh post. Penyerahan berkas partai lokal itu dilakukan oleh Ketua Umum PDA Teungku Muhibussabri AW, Sekjen PDA Teungku Khaidir, Ketua I Sophan Sofyan, Waled Seulimeum dan semua pengurus Dewan Pimpinan Wilayah. Para pengurus PDA ini diterima Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh dan jajarannya.

Partai Damai Aceh sebenarnya bukan partai lokal baru. Partai ini cikal bakal dari Partai Daulat Aceh. Karena Partai Daulat Aceh ga mencapai perolehan suara batas minimal untuk bisa mengikuti pemilu berikutnya, sehingga Partai Daulat Aceh di ganti nama menjadi Partai Damai Aceh. Dari pergantian nama itu ga banyak yang berubah, hanya ada beberapa perubahan dalam anggaran dasar Partai Damai Aceh sekarang. PDA tetap partai ulama, visi dan misi juga tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Visi-misinya tetap sama, partai ini hanya menambahkan semangat syariat di dalamnya. Perubahan lainnya hanya terjadi pada struktural dan logo partai saja.

Visi dan misi digagas oleh para ulama dan santri dayah (pondok pesantren) itu tetap pada penegakan syariat Islam, seperti diusung PDA sebelumnya.

PDA mengklaim sebagai partai ulama, sebagaimana sebelumnya juga di Partai Daulat Aceh (PDA). Visi dan misi antara Partai Damai Aceh dan Partai Daulat Aceh nyaris tidak memiliki perbedaan. Saat Pemilu 2009 lalu, Partai Daulat Aceh hanya mampu mengirimkan 1 kursi di DPR Aceh.

Misi
Mewujudkan Aceh Yang Religius, Bersatu, Adil, Damai Dan Makmur Dalam Bingkai Syari’ah Yang Kaffa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar