Hasil
rekapitulasi perhitungan suara Pemilu Legislatif 2014 akhirnya
ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat sekitar pukul 23:50, 9 Mei
2014 oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Husni Kamil Manik. Penetapan yang dilakukan sekitar 10 menit sebelum dead line itu seperti menonton pertandingan sepakbola saat injury time, istilah tambahan beberapa menit sebelum pertandingan usai.
Menyaksikan dari
layar kaca bergantian antara Metro-TV dan TV-One yang menyiarkan
langsung proses penghitungan akhir cukup memicu adrenalin. Pembawa acara
laporan langsung terus mengulang ancaman yang sudah didengungkan
beberapa hari lalu bahwa bila KPU melewati tenggat waktu 9 Mei 2014
kemungkinan besar akan dipidanakan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilu.
Kritik terhadap
KPU yang dinilai lamban terus diungkapkan sejumlah pengamat. Sementara
saat Husni Malik yang memimpin sidang berusaha mempercepat proses dengan
cara menghindari protes para saksi partai politik yang seakan tidak
peduli dengan waktu, pembaca berita yang mendapat masukan dari
komentator kembali mengeritik bahwa tidak seyogyanya Pimpinan Sidang
bersikap terburu-buru seperti itu.
Akhirnya menjelang batas akhir sebelum jarum jam menyeberang ke hari Sabtu 10
Mei, Husni Kamil Malik mengetuk palu mengesahkan Penetapan Hasil
Rekapitulasi Pemilu Legislatif Tahun 2004 dengan Surat Keputusan
bernomor KPU/411/KPTS/KPU/2014 tentang penetapan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pergeseran Peringkat Tidak Terbukti
Menjelang akhir
perhitungan santer beredar khabar bahwa kemungkinan Partai Demokrat akan
menyalib Gerindra yang berdasarkan hasil hitung cepat Cyrus Network dengan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang menempatkan Gerindra pada posisi ketiga.
Namun hasil
rekap ternyata tidak berbeda jauh dari hasil perhitungan cepat. Memang
ada kenaikan perolehan suara Partai Demokrat 0,49 % sehingga berada di
angka 10,19 % dibanding hitung cepat yang hanya memberikan angka 9,60 %.
Kenaikan itu tidak cukup besar untuk menggeser Gerindra yang juga
mengalami kenaikan, meskipun sangat kecil, yakni sekitar 0,01 %.
Akhirnya tidak ada pergeseran yang terjadi. Hasil Rekapitulasi Hasil
Pileg 2014 yang telah ditetapkan secara resmi dapat dilihat pada tabel
di bawah ini.
Propinsi yang
paling terakhir dihitung adalah Sumatera Selatan dan Maluku Utara yang
sempat diprediksi tidak dapat diselesaikan tadi malam. Sementara itu,
PKPI yang berharap banyak dari hasil Rekapitulasi Resmi untuk mengatrol
suara Partai Pimpinan Sutiyoso itu, ternyata malah mengalami penurunan
dimana Hasil Hitung Cepat memberinya angka 1,10 %, namun hasil
rekapitulasi resmi hanya 0,91 atau turun sekitar 0,19 %.
Demikian pula
dengan Partai Bulan Bintang yang berharap sama dengan PKPI justru juga
turun 0, 14 persen dengan hasil rekapitulasi resmi hanya 1,46 %. Dengan
demikian, kedua Partai tersebut tidak melewati batas paling rendah untuk
masuk di parlemen (Parliamentary Treshold) yang menetapkan
angka 30 % sebagai batas terendah. Artinya pada pemilu berikut keduanya
tidak bisa lagi ikut menjadi peserta Pemilu, kecuali berganti nama dan
diverifikasi ulang oleh KPU.
Peserta yang
tidak puas atas hasil rekapitulasi tersebut dikarenakan kecurigaan
adanya kecurangan atau masalah lain yang dianggap merugikan diberikan
waktu tiga hari sejak penetapan Rekapitulasi Resmi untuk mengajukan
pengaduan kepada Mahkamah Konstitusi.
Referensi : kompasiana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar