I NAMA, TEMPAT DAN WAKTU.
Partai
politik ini bernama GAM, yang didirikan di Banda Aceh pada hari senin,
tanggal 04 Juni 2007. Selanjutnya pada hari Sabtu, 23 Februari 2008
Partai GAM diubah menjadi Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM). Selanjutnya
pada hari Selasa, 22 April 2008 Partai Gerakan Aceh Mandiri (GAM)
diubah menjadi PARTAI ACEH. Pimpinan PARTAI ACEH berkedudukan di ibukota
Pemerintahan Aceh yaitu di kota Banda Aceh.
II. AZAS DAN TUJUAN
a. Partai Politik ini berazaskan Qanun Meukuta Alam Al Asyi. Selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2007 terjadi perubahan azas partai menjadi azas Pancasila dan UUD 1945 serta Qanun Meukuta Alam Al Asyi
b. Tujuan PARTAI ACEH adalah
1) Mewujudkan cita-cita rakyat Aceh demi menegakkan marwah dan martabat bangsa, agama dan negara.
2) Mewujudkan cita-cita MoU Helsinki yang di tandatangani oleh GAM dan RI pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
3) Mewujudkan kesejahteraan yang adil, makmur dan merata materil dan spirituil bagi seluruh rakyat Aceh.
4) Mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan berdemokrasi,
yang menjunjung tinggi dan menghormati kebenaran, keadilan, hukum dan
Hak Asasi Manusia.
III. SIFAT, FUNGSI DAN USAHA
a. PARTAI ACEH bersifat independent dan terbuka.
b. PARTAI ACEH berfungsi sebagai alat pemersatu perjuangan politik ACEH.
c. PARTAI ACEH berusaha;
1) Menghidupkan nilai-nilai sejarah perjuangan rakyat Aceh.
2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia menuju kehidupan bangsa yang maju dan bermartabat.
3) Melaksanakan pendidikan politik rakyat Aceh.
4) Proaktif dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
IV. DOKTRIN
PARTAI ACEH mempunyai doktrin “Udep Beusare Mate Beusadjan, Sikrek Gaphan Saboh Keureunda”.
V. KEANGGOTAAN
Anggota PARTAI ACEH terdiri dari;
1. Anggota biasa
2. Anggota kehormatan
3. Anggota muda
VI. KEDAULATAN, SUSUNAN DAN PIMPINAN PARTAI
1. Kedaulatan partai berada pada seluruh anggota dan dilaksanakan melalui musyawarah besar.
2. Susunan Partai terdiri dari;
· Dewan Pimpinan Aceh (DPA) adalah pimpinan partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingk Aceh.
· Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) adalah pimpinan partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Wilayah.
· Dewan Pimpinan Sagoë (DPS) adalah pimpinan partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Sagoe.
· Dewan Pimpinan Mukim (DPM) adalah pimpinan partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Mukim.
· Dewan Pimpinan Gampông (DPG) adalah pimpinan partai yang mempunyai ruang lingkup pada tingkat Gampong.
VII. VISI
Membangun
citra positif berkehidupan politik dalam bingkai NKRI serta
melaksanakan mekanisme partai sesuai aturan NKRI, dengan menjunjung
tinggi Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang telah ditandatangani pada 15
Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh
Merdeka.
VIII. MISI
Menstransformasi
dan atau membangun wawasan berfikir masyarakat Aceh dari citra Revolusi
Party menjadi citra Development Party dalam tatanan transparansi untuk
memakmurkan hidup rakyat Aceh khususnya dan Bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar