Syarat khusus gelar Pahlawan Nasional, kata dia, pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan di bidang lain.
"Untuk mencapai dan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan serta mengisi persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua, tidak pernah menyerah kepada musuh dan melakukan pengabdian dan perjuangan sepanjang hidupnya," paparnya.
Djoko menambahkan bahwa sosok yang mendapatkan gelar Pahwalan Nasional adalah yang bisa melahirkan gagasan kepemimpinan besar dan menghasilkan karya besar seperti Buya Hamka.
"Memberikan konsistensi di dalam perjuangannya dan terakhir, perjuangannya jangkauannya nasional. Jadi kalau jangkauannya kedaerahan, mungkin tingkatnya bukan Pahlawan Nasional. Pahlawan Nasional itu seleksinya di Kementerian Sosial, diusulkan dari berbagai daerah dan kelompok masyarakat. Diseleksi di situ oleh tim, timnya dari Kemensos, Mabes TNI, umumnya hampir seluruhnya sejarawan atau tokoh masyakrat ada 12 sampai 13 orang," tuturnya.
Mereka yang masuk dalam Dewan Gelar dan Tanda Jasa Kehormatan adalah Quraish Shihab, TB Silalahi, Juwono Sudarsono, Haryono Suyono, Jimly Asshidiqqie, dan Eti Setiawati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar